Strategi kebijakan adalah garis-garis pokok tindakan berupa alternatif
pelaksanaan program untuk mencapai tujuan Paguyuban SARAS, serta langkah
kebijakan untuk menanggapi dan menyikapi fenomena atau tantangan yang sedang
berkembang.
Selain itu strategi adalah cara untuk mencapai tujuan dan sasaran suatu
organisasi yang mana dijabarkan ke
dalam bentuk
kebijakan - kebijakan dan program
- program. Strategi
adalah merupakan faktor terpenting dalam suatu proses perencanaan stratejik, sebab strategi merupakan suatu rencana yang
menyeluruh dan terpadu guna
untuk berupaya mewujudkan tujuan dan sasaran dengan memperhatikan ketersediaan dari sumber daya organisasi dan keadaan lingkungan yang dihadapi.
Bentuk penjabaran strategi
yang pertama adalah berupa kebijakan, yaitu ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pelaksanaan program dan
kegiatan, guna untuk kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran,
tujuan, dan misi organisasi. Selain itu untuk penjabaran selanjutnya adalah
berupa program, yaitu kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan
hasil yang diIaksanakan oleh organisasi guna mencapai
sasaran telah ditetapkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Rencana
Strategis (RENSTRA) Paguyuban SARAS dan mengacu pada kebijakan Badan Pimpinan
Pusat serta
dengan memperhatikan arahan Bapak Pembina Paguyuban SARAS, maka Kebijakan Teknis BPC Surabaya diarahkan pada :
1. Paguyuban Saras
menghimbau kepada pemangku amanat rakyat diseluruh lapisan kekuasaan agar
senantiasa mengaplikasikan nilai-nilai agama dalam menjalankan tugas-tugasnya
sesuai keyakinannya masing-masing dan menjaga komitmen serta konsistensi
terhadap ikrar sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dalam upaya
mensejahterakan kehidupan rakyat diberbagai sektor kehidupan, politik, ekonomi,
sosial, budaya, agama dalam rangka mewujudkan Bangsa dan Negara Indonesia yang
adil dan makmur serta dilindungi Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
2. Paguyuban Saras mengajak
seluruh warga bangsa agar senantiasa mengedepankan semangat kebersamaan dan
mendahulukan kepentingan bersama dalam membangun kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam rangka mensejahterakan kehidupan rakyat sebagaimana di
amanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun
1945, serta turut serta membentuk karakter bangsa yang dilandasi dengan keimanan,
ketaqwaan, dan akhlaq mulia;
3. Pimpinan dan anggota
Paguyuban Saras harus mampu melaksanakan 5 amalan wajib, bertingkah laku,
berpola pikir dan bersikap sebagai katalisator, mediator dan partisipator dalam
mewujudkan kehidupan yang harmonis antara elemen-elemen, agama, ras dan etnik
yang ada di masyarakat, serta turut mengembangkan dan membentuk karakter
individu, masyarakat, dan bangsa melalui penghayatan dan pengamalan kehidupan
beragama, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
4. Pengurus dan Anggota
Paguyuban Saras senantiasa berusaha menjadi bagian dan pendamping bagi anggota
masyarakat yang memerlukan bantuan dan perlindungan dalam menghadapi
masalah-masalah sosial, ekonomi, dan permasalahan kehidupan lainnya;
5. Pimpinan Paguyuban Saras
harus terus-menerus meningkatkan konsolidasi dan penataan organisasi mulai dari
tingkat BPP, BPD dan BPC. Hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka menata
kembali organisasi dan membangkitkan kembali gairah berorganisasi bagi pengurus
dan anggota Paguyuban Saras. Pendataan keanggotaan Paguyuban Saras menjadi sangat
urgen dilakukan.
Uraian
Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan Paguyuban SARAS BPC Surabaya tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1. Pendataan dan Penataan
Anggota Paguyuban Saras melalui kegiatan inventarisasi anggota dan membuat KTA;
2.
Modernisasi
Organisasi melalui kegiatan pembuatan website dan database anggota;
3. Mendorong/memotivasi
pengurus dan anggota untuk semangat kembali beraktivitas dalam Paguyuban Saras
BPC Surabaya melalui kegiatan pertemuan rutin dan kunjungan informal;
4. Mengadakan
silaturahmi/kerjasama dengan instansi terkait dan ormas lainnya;
5. Pertemuan bulanan
Kamis Pon melalui kegiatan mengikuti arahan atau wejangan dari Bapak Pelindung;
6.
Mengorganisir
Pertemuan Rutin Bulanan Bapak Pelindung di BPC Surabaya;
7.
Mengumpulkan dana
untuk bakti sosial dan pemberian santunan;
8. Membangun solidaritas
melalui kegiatan partisipasi dalam memperingati hari besar nasional dan hari besar
keagamaan;
9. Public Relation melalui
kegiatan konferensi pers, siaran pers dan publikasi lainnya tentang kegiatan
dan eksistensi Paguyuban Saras;
10. Iuran Bulanan dan Uang Pangkal melalui kegiatan penarikan iuran anggota.