Strategi Kebijakan dan Program

Strategi kebijakan adalah garis-garis pokok tindakan berupa alternatif pelaksanaan program untuk mencapai tujuan Paguyuban SARAS, serta langkah kebijakan untuk menanggapi dan menyikapi fenomena atau tantangan yang sedang berkembang.

Selain itu strategi adalah cara untuk mencapai tujuan dan sasaran suatu orga­nisasi yang mana dijabarkan ke dalam bentuk kebijakan - kebijakan dan program - program. Strategi adalah merupakan faktor terpenting dalam suatu proses perencanaan stratejik, sebab strategi merupakan suatu renca­na yang menyeluruh dan terpadu guna untuk berupaya mewujudkan tujuan dan sasaran dengan memperhatikan ketersediaan dari sumber daya organisasi dan keadaan lingkungan yang dihadapi.

Bentuk penjabaran strategi yang pertama adalah berupa kebijakan, yaitu ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pelaksanaan program dan kegiatan, guna untuk kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, dan misi organisasi. Selain itu untuk penjabaran selanjutnya adalah berupa program, yaitu kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk menda­patkan hasil yang diIaksanakan oleh organisasi guna men­capai sasaran telah ditetapkan.

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Rencana Strategis (RENSTRA) Paguyuban SARAS dan mengacu pada kebijakan Badan Pimpinan Pusat serta dengan memperhatikan arahan Bapak Pembina Paguyuban SARAS, maka Kebijakan Teknis BPC Surabaya diarahkan pada :

1.        Paguyuban Saras menghimbau kepada pemangku amanat rakyat diseluruh lapisan kekuasaan agar senantiasa mengaplikasikan nilai-nilai agama dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai keyakinannya masing-masing dan menjaga komitmen serta konsistensi terhadap ikrar sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dalam upaya mensejahterakan kehidupan rakyat diberbagai sektor kehidupan, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama dalam rangka mewujudkan Bangsa dan Negara Indonesia yang adil dan makmur serta dilindungi Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

2.   Paguyuban Saras mengajak seluruh warga bangsa agar senantiasa mengedepankan semangat kebersamaan dan mendahulukan kepentingan bersama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mensejahterakan kehidupan rakyat sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945, serta turut serta membentuk karakter bangsa yang dilandasi dengan keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia;

3.        Pimpinan dan anggota Paguyuban Saras harus mampu melaksanakan 5 amalan wajib, bertingkah laku, berpola pikir dan bersikap sebagai katalisator, mediator dan partisipator dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis antara elemen-elemen, agama, ras dan etnik yang ada di masyarakat, serta turut mengembangkan dan membentuk karakter individu, masyarakat, dan bangsa melalui penghayatan dan pengamalan kehidupan beragama, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

4.     Pengurus dan Anggota Paguyuban Saras senantiasa berusaha menjadi bagian dan pendamping bagi anggota masyarakat yang memerlukan bantuan dan perlindungan dalam menghadapi masalah-masalah sosial, ekonomi, dan permasalahan kehidupan lainnya;

5.   Pimpinan Paguyuban Saras harus terus-menerus meningkatkan konsolidasi dan penataan organisasi mulai dari tingkat BPP, BPD dan BPC. Hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka menata kembali organisasi dan membangkitkan kembali gairah berorganisasi bagi pengurus dan anggota Paguyuban Saras. Pendataan keanggotaan Paguyuban Saras menjadi sangat urgen dilakukan.

Uraian Program dan Kegiatan

Program dan kegiatan Paguyuban SARAS BPC Surabaya tahun 2015 adalah sebagai berikut :

1.     Pendataan dan Penataan Anggota Paguyuban Saras melalui kegiatan inventarisasi anggota dan membuat KTA;

2.         Modernisasi Organisasi melalui kegiatan pembuatan website dan database anggota;

3.   Mendorong/memotivasi pengurus dan anggota untuk semangat kembali beraktivitas dalam Paguyuban Saras BPC Surabaya melalui kegiatan pertemuan rutin dan kunjungan informal;

4.     Mengadakan silaturahmi/kerjasama dengan instansi terkait dan ormas lainnya;

5.     Pertemuan bulanan Kamis Pon melalui kegiatan mengikuti arahan atau wejangan dari Bapak Pelindung;

6.         Mengorganisir Pertemuan Rutin Bulanan Bapak Pelindung di BPC Surabaya;

7.         Mengumpulkan dana untuk bakti sosial dan pemberian santunan;

8.     Membangun solidaritas melalui kegiatan partisipasi dalam memperingati hari besar nasional dan hari besar keagamaan;

9.     Public Relation melalui kegiatan konferensi pers, siaran pers dan publikasi lainnya tentang kegiatan dan eksistensi Paguyuban Saras;

10.      Iuran Bulanan dan Uang Pangkal melalui kegiatan penarikan iuran anggota.